Skema Ferienjob Menjerat Ribuan Mahasiswa Indonesia dalam Kasus TPPO di Jerman

loola-games.info – Mimpi meraih pengalaman internasional melalui magang di luar negeri tercoreng bagi sejumlah mahasiswa Indonesia karena terjerat dalam kasus perdagangan orang. Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas tercatat sebagai korban dalam kasus ini, di mana mereka dijanjikan peluang magang di Jerman melalui program yang disebut ‘ferienjob’ namun berakhir dengan eksploitasi.

Pemahaman tentang Ferienjob
Ferienjob, yang dalam bahasa Jerman berarti ‘pekerjaan liburan’, sejatinya merupakan pekerjaan paruh waktu yang dijalankan selama periode liburan, dengan tujuan utama untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Program ini seringkali diambil oleh siswa dan mahasiswa yang ingin memanfaatkan waktu luang mereka untuk bekerja. Berbeda dengan magang yang umumnya terkait dengan pengembangan keahlian profesional dan akademis, ferienjob lebih bersifat praktis dan tidak selalu terkait dengan bidang studi yang ditekuni.

Modus Operandi dalam Kasus TPPO
Pengoperasian skema ferienjob di Indonesia dilakukan oleh PT Cvgen dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). Kedua entitas ini menawarkan program tersebut dengan iming-iming magang yang dapat diakui hingga 20 SKS. Namun, terungkap bahwa PT SHB tidak tercatat dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek atau sebagai perekrut tenaga kerja resmi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Biaya yang Dikenakan pada Peserta
Mahasiswa yang tergoda untuk bergabung dengan program ini diharuskan membayar biaya pendaftaran dan pembuatan Letter of Acceptance (LOA), serta biaya working permit yang menjadi syarat pengajuan visa. Total biaya yang harus ditanggung mahasiswa berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang seharusnya akan dipotong dari gaji bulanan mereka. Namun, realitasnya, gaji yang diterima tidak mencukupi untuk menutup biaya hidup di Jerman yang relatif tinggi, sehingga banyak mahasiswa mengalami kerugian finansial.

Kesaksian Korban
Salah satu korban, yang disebut dengan inisial N, menggambarkan situasi yang mereka hadapi di Jerman sangat berbeda dengan apa yang dijanjikan. Alih-alih magang sesuai bidang ilmu, mereka diminta melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat barang berat dan lainnya, tanpa membedakan gender. Pengawasan ketat dan larangan untuk saling membantu menambah beratnya kondisi kerja, yang berujung pada beberapa mahasiswa menderita sakit di pekan pertama mereka bekerja.

Tindakan Hukum
Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dua di antaranya masih berada di Jerman. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta hingga Rp15 miliar.

Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan yang memadai bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan diri melalui kesempatan kerja atau magang di luar negeri.