Penahanan Warga Jerman di Bali: Tuduhan Penganiayaan dan Perusakan Properti

loola-games.info – Henry Bruno Torper, seorang warga negara Jerman, telah resmi ditahan oleh Kepolisian Sektor Kuta menyusul penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024. Torper ditangkap terkait insiden penyerangan kepada seorang pengendara motor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 16 Juni 2024, Kepolisian Sektor Kuta memperlihatkan Torper yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor identifikasi 019. Torper, yang memiliki ciri khas Eropa dengan kulit putih dan rambut hitam kekuningan, tampaknya dalam kondisi kelelahan dan kebingungan selama konferensi.

Tidak hanya terlibat dalam penganiayaan, Torper juga dituduh melakukan perusakan di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana dia merusak kaca dan mengancam karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kapolsek Kuta, mengungkapkan bahwa kondisi kejiwaan Torper fluktuatif, dengan momen depresi yang mendadak.

Saat upaya penangkapan berlangsung di vila tempat Torper menginap, ia mencoba melawan dengan melemparkan batu kepada petugas. Polisi kemudian menggandeng aparat desa untuk membantu mengamankan Torper tanpa menciptakan korban lebih lanjut.

Koordinasi dengan Direktorat Imigrasi sedang dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut mengenai status keimigrasian Torper. Komunikasi juga telah terjalin dengan Konsulat Jerman di Bali untuk membahas kondisi warga negara Jerman tersebut. “Visa Torper telah berakhir, dan kami tidak menemukan paspornya,” jelas AKP Agus Pasek.

Torper saat ini menghadapi beberapa ancaman hukuman berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata, dengan ancaman hukuman yang beragam mulai dari tiga bulan hingga dua tahun delapan bulan penjara.