loola-games.info – Seorang pedagang kue di Mojokerto, AW (35), telah ditahan atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap menantunya. Kejadian tragis ini terjadi ketika anak AW sedang mencari pekerjaan, memberikan kesempatan bagi AW untuk melakukan tindakan tersebut terhadap menantunya yang berusia 17 tahun 11 bulan, meskipun sudah menikah dengan anak tiri AW.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra, menjelaskan bahwa meskipun sudah menikah, AW merasa tertarik pada menantunya. Kesempatan untuk melakukan tindakannya muncul saat rumah mereka sepi, hanya tinggal AW dan korban. Pada suatu siang, AW memaksa korban untuk berhubungan intim.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, suami korban pulang dan mengumpulkan keluarga untuk membongkar perbuatan ayah tirinya. AW kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP serta Pasal-pasal terkait perlindungan anak. Saat ini, AW ditahan di Rutan Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.