Kasus Perzinahan: Putusan Pengadilan Negeri Serang dan Barang Bukti yang Menentukan

loola-games.info – Pengadilan Negeri Serang telah mengeluarkan putusan terkait kasus perzinahan yang melibatkan Rozi dan mertuanya, Rihanah. Dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, sejumlah barang bukti seperti percakapan chat dan barang fisik telah menjadi bagian integral dalam persidangan.

Barang bukti yang dihadirkan termasuk percakapan antara Norma dengan Menah, Norma dengan Rozi, dan Rozi dengan Rihanah. Selain itu, terdapat barang bukti berupa ponsel, guling motif gambar macan, selimut motif bunga, selimut motif garis-garis hitam putih, bantal motif gambar harimau, serta bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama sembilan bulan bagi Rozi dan delapan bulan bagi Rihanah. Kasus perzinahan ini mencuat ke publik setelah Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan perzinahan antara mertua dan menantunya yang terjadi pada 15 November 2022 di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Pelaporan dilakukan oleh NR (21) terhadap RZ (21) dan RH (42) yang didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan.